Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGELOLAAN

KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN NIAS

 

 

  1. KEPALA BADAN

 

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, pendapatan dan barang milik daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Nias.

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  2. Penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang pengelola keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  2. Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  3. Menyelenggarakan perumusan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  4. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  5. Menyelenggarakan perumusan pedoman  pembinaan  dan  pelaksanaan  tugas pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah;
  6. Menyelenggarakan koordinasi tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
  7. Menyelenggarakan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
  8. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  9. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  11. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

II.   SEKRETARIS

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan badan;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas;

  1. Melaksanakan penyusunan perencanaan urusan umum, pengelolaan keuangan serta kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan urusan umum, pengelolaan keuangan serta kepegawaian badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Melaksanakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas badan;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  6. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  7. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  8. Mengoordinasikan bahan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  9. Mengoordinasikan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  10. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

II.1.   KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum, Keuangan dan kepegawaian;
  2. Melakukan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  3. Melakukan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  4. Melakukan pengelolaan urusan barang milik daerah;
  5. Melakukan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  6. Menyusun laporan keuangan dan laporan barang milik daerah badan;
  7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
  8. Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. Melakukan kegiatan pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta barang milik lainnya;
  10. Melakukan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  11. Melakukan pengoordinasian kegiatan jabatan fungsional;
  12. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Mengerjakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.2.  PERENCANA AHLI MUDA

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  3. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  4. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  7. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

  1. KEPALA BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD).

 

Fungsi:

    1. Pengoordinasian dan penyusunan regulasi serta kebijakan perencanaan anggaran daerah;
    2. Pengoordinasian dan pelaksanaan perencanaan serta pengalokasian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan KUA/PPAS perubahan;
    3. Pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah;
    4. Pengoordinasian penyusunan dan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD;
    5. Pengoordinasian penyusunan dan penelitian Rancangan Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (RAK-SKPD);
    6. Pengoordinasian penelitian dan penyiapan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah;
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
  2. Melaksanakan penyusunan regulasi serta kebijakan teknis perencanaan anggaran daerah;
  3. Mengoordinasikan dan melaksanakan perencanaan serta pengalokasian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan KUA/PPAS perubahan;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  5. Melaksanakan penyusunan dan penyiapan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
  6. Melaksanakan penelitian dan penyiapan Rancangan Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (RAK-SKPD);
  7. Melakukan penelitian dan penyiapan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  8. Melaksanakan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Perencanaan Anggaran Daerah;
  9. Melaksanakan penyusunan laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  10. Melaksanakan pengoordinasian kegiatan jabatan fungsional;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

  1. 1.  KEPALA SUB BIDANG PENYUSUNAN ANGGARAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan dan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD).

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang Perencanaan Anggaran;
  2. Merancang pengalokasian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan KUA/PPAS perubahan;
  3. Melakukan pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  4. Melakukan penyusunan dan penyiapan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
  5. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
  6. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  8. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

  1. 2.  KEPALA SUB BIDANG PENGENDALIAN ANGGARAN

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD).

 

Rincian Tugas :

  1. Menyiapkan rencana, program dan kegiatan Sub bidang Pengendalian Anggaran;
  2. Menyusun regulasi serta kebijakan teknis perencanaan anggaran daerah;
  3. Melakukan penelitian dan penyiapan Rancangan Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (RAK-SKPD);
  4. Melakukan penelitian dan penyiapan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  5. Melakukan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Perencanaan Anggaran Daerah;
  6. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
  7. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

  1. KEPALA BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DAERAH

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis penataan akuntansi, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta verifikasi atas penerimaan pendapatan daerah dan pengeluaran belanja daerah.

 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah;
  2. Pengoordinasian penyusunan dan penyiapan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  3. Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  4. Pengordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  5. Pelaksanaan pembinaan penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah kepada perangkat daerah;
  6. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial transaksi pendapatan dan belanja daerah;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah;
  2. Melaksanakan penyusunan dan penyiapan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  3. Melaksanakan konsolidasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan ArusKas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
  4. Melaksanakan penatausahaan pembukuan (akuntansi) penerimaan kas, pengeluaran kas, barang milik dan setara kas pada perangkat daerah berdasarkan transaksi dan bukti yang sah;
  5. Melaksanakan sosialisasi, pembinaan penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah kepada perangkat daerah sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah;
  6. Melaksanakan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial transaksi pendapatan dan belanja daerah;
  7. Melaksanakan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara perangkat daerah;
  8. Menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagai bahan untuk penyusunan laporan keuangan semester I dan prognosis enam bulan berikutnya serta laporan keuangan akhir tahun anggaran;
  9. Melaksanakan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
  10. Melaksanakan penyusunan laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  11. Melaksanakan pengoordinasian kegiatan jabatan fungsional;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

  1. 1.    KEPALA SUB BIDANG PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Tugas Pokok :

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penataan akuntansi dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang Pertanggungjawaban;
  2. Menyusun rancangan kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah;
  3. Menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  4. Melakukan sosialisasi, pembinaan penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah kepada perangkat daerah sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah ;
  5. Melakukan konsolidasi laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagai bahan untuk penyusunan laporan keuangan semester I dan prognosis enam bulan berikutnya serta laporan keuangan akhir tahun anggaran;
  6. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan  Perubahan SAL (LPSAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
  7. Melakukan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
  8. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
  9. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  10. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  11. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  12. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. 2.    KEPALA SUB BIDANG VERIFIKASI DAN PEMBUKUAN

 

Tugas Pokok :

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan verifikasi/penelitian serta pembukuan atas penerimaan pendapatan daerah dan pengeluaran belanja daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD).

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang Verifikasi dan Pembukuan;
  2. Melakukan penatausahaan pembukuan (akuntansi) penerimaan kas, pengeluaran kas, barang milik dan setara kas pada perangkat daerah berdasarkan transaksi dan bukti yang sah;
  3. Melakukan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial transaksi pendapatan dan belanja daerah;
  4. Melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara perangkat daerah;
  5. Melakukan verifikasi dan penelitian atas pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perangkat Daerah;
  6. Melakukan pemeliharaan dan pengarsipan dokumen pengeluaran belanja daerah yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan lampirannya, serta dokumen penerimaan pendapatan daerah;
  7. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
  8. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  9. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  11. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN DAERAH

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan daerah.

 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perbendaharaan dan pengelolaan kas daerah;
  2. Penyelenggaraan pembinaan serta evaluasi bendahara, pengelolaan kas daerah dan pengelolaan gaji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  3. Pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Perbendaharaan Daerah;
  2. Melaksanakan pengoordinasian pemindahbukuan uang kas daerah;
  3. Melaksanakan penatausahaan pembiayaan daerah;
  4. Melaksanakan pengoordinasian penempatan uang daerah melalui rekening kas umum daerah;
  5. Melaksanakan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  6. Melaksanakan penelitian dan kelengkapan dokumen SPP dan SPM;
  7. Melaksanakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  8. Melaksanakan penelitian bukti penerimaan pendapatan yang melalui kas daerah;
  9. Melaksanakan pencatatan atas penerimaan pendapatan daerah;
  10. Melaksanakan pembukuan pengelolaan kas daerah;
  11. Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  12. Melaksanakan pemrosesan pengangkatan serta pemberhentian bendahara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias;
  13. Melaksanakan pembinaan serta evaluasi bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  14. Melaksanakan administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan material daerah;
  15. Melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak atas pengeluaran uang daerah serta menyusun laporan pemotongan pajak;
  16. Melaksanakan pengolahan data, pemrosesan gaji dan laporan realisasi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  17. Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen serta penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji;
  18. Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  19. Melaksanakan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Penatausahaan Keuangan Daerah;
  20. Melaksanakan penyusunan laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  21. Melaksanakan pengoordinasian kegiatan jabatan fungsional;
  22. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  23. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

  1. 1.   KEPALA SUB BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH

 

Tugas Pokok :

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perbendaharaan, pembinaan bendahara dan pengelolaan kas daerah.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
  2. Melakukan pengoordinasian pemindahbukuan uang kas daerah;
  3. Melakukan penatausahaan pembiayaan daerah;
  4. Melakukan pengoordinasian penempatan uang daerah melalui rekening kas umum daerah;
  5. Melakukan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  6. Melakukan penelitian dan kelengkapan dokumen SPP dan SPM;
  7. Melakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  8. Melakukan penelitian bukti penerimaan pendapatan yang melalui kas daerah;
  9. Melakukan pencatatan atas penerimaan pendapatan daerah;
  10. Melakukan pembukuan pengelolaan kas daerah;
  11. Melakukan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  12. Memproses pengangkatan serta pemberhentian bendahara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias;
  13. Melakukan pembinaan serta evaluasi bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  14. Memproses administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan material daerah;
  15. Melakukan pemungutan dan penyetoran pajak atas pengeluaran uang daerah serta menyusun laporan pemotongan pajak;
  16. Melakukan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Penatausahaan Keuangan Daerah;
  17. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
  18. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  19. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  20. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

  1. 2.   KEPALA SUB BIDANG PENGELOLAAN GAJI

 

Tugas Pokok :

Melakukan kegiatan pengelolaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang Pengelolaan Gaji;
  2. Melakukan pengolahan data, pemrosesan/pencetakan daftar gaji dan penyusunan laporan realisasi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  3. Melakukan penelitian kelengkapan dokumen serta penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji;
  4. Melakukan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  5. Melakukan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Gaji;
  6. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
  7. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang perencanaan, pendataan, penetapan, penagihan pajak daerah dan retribusi daerah, serta pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah.

 

Fungsi:

        1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan, pendataan dan penetapan objek pajak dan retribusi daerah;
        2. Perumusan kebijakan teknis kegiatan pendaftaran, penetapan, pembukuan serta pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah;
        3. Penyusunan pedoman teknis tentang pengelolaan dan pengembangan pendapatan daerah;
        4. Pengoordinasian kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
        5. Perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah;
        6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

        1. Melaksanakan penyusunan progam kerja bidang pengelolaan pendapatan daerah;
        2. Melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah;
        3. Melaksanakan penetapan wajib pajak daerah serta perhitungan pajak daerah;
        4. Melaksanakan verifikasi, pembukuan dan pelaporan pajak dan retribusi daerah;
        5. Melaksanakan verifikasi, pembukuan dan pelaporan atas penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan lain-lain PAD yang sah;
        6. Mengoordinasikan pengembangan serta pengawasan pemanfaatan sarana dan prasarana retribusi daerah;
        7. Melaksanakan inventarisasi data dan penelitian permohonan wajib pajak serta pembinaan kepada wajib pajak daerah;
        8. Merumuskan dan mengusulkan penetapan dan/atau perubahan tarif pajak dan retribusi daerah;
        9. Merumuskan pertimbangan dan keberatan wajib pajak dan retribusi daerah;
        10. Melaksanakan pengolahan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah dan retribusi daerah;
        11. Melaksanakan pembinaan kepada bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu dan/atau petugas pemungut pendapatan;
        12. Melaksanakan penyusunan dan sosialisasi terkait pedoman teknis pengelolaan dan pengembangan pendapatan daerah;
        13. Melaksanakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
        14. Melaksanakan pendistribusian SPPT dan DHKP PBB-P2 ke Kecamatan dan Desa;
        15. Mengoordinasikan kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan pengembangan pendapatan daerah;
        16. Melaksanakan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Pendapatan Daerah;
        17. Melaksanakan penyusunan laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
        18. Melaksanakan pengoordinasian kegiatan jabatan fungsional;
        19. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        20. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
        21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. 1.  KEPALA SUB BIDANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Tugas Pokok :

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pendataan, pendaftaran dan penetapan pajak daerah, serta verifikasi, pembukuan dan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Rincian Tugas :

        1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang Pajak dan Retribusi Daerah;
        2. Melakukan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah;
        3. Memproses penetapan wajib pajak daerah serta perhitungan pajak daerah;
        4. Melakukan verifikasi, pembukuan dan pelaporan pajak dan retribusi daerah;
        5. Melakukan verifikasi, pembukuan dan pelaporan atas penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan lain-lain PAD yang sah;
        6. Melakukan koordinasi pengembangan serta pengawasan pemanfaatan sarana dan prasarana retribusi daerah;
        7. Melakukan inventarisasi data dan penelitian permohonan wajib pajak dan retribusi daerah serta pembinaan kepada wajib pajak dan retribusi daerah;
        8. Memproses dan menyiapkan usulan penetapan dan/atau perubahan tarif pajak dan retribusi daerah;
        9. Memproses pertimbangan dan keberatan wajib pajak dan retribusi daerah;
        10. Melakukan pengolahan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah dan retribusi daerah;
        11. Melakukan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Pendapatan Daerah;
        12. Melakukan pembinaan kepada bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu dan/atau petugas pemungut pendapatan;
        13. Menyusun pedoman teknis pengelolaan dan pengembangan pendapatan daerah;
        14. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
        15. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
        16. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        17. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
        18. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

IV.2.  KEPALA SUB BIDANG PBB-P2 DAN BPHTB

 

Tugas Pokok :

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengeloaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Pekotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  serta intensifikasi, ekstensifikasi dan pengembangan pendapatan.

 

Rincian Tugas :

        1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang PBB-P2 dan BPHTB;
        2. Melakukan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
        3. Melakukan pendistribusian SPPT dan DHKP PBB-P2 ke Kecamatan dan Desa;
        4. Melakukan pengolahan, pemeliharaan dan pelaporan basis data PBB-P2 dan BPHTB;
        5. Merumuskan kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan pengembangan pendapatan daerah;
        6. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
        7. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
        8. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
        10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Nias.

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah;
  2. Pembinaan administrasi pengelolaan barang milik daerah;
  3. Pelaksanaan pengolahan data barang milik daerah;
  4. Penyusunan bahan koordinasi dalam rangka analisa kebutuhan, penatausahaan, pelaporan, inventarisasi dan penilaian barang milik daerah;
  5. Penyusunan bahan koordinasi dalam rangka pengendalian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Mengoordinasikan penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD);
  3. Melaksanakan pembinaan, penatausahaan dan inventarisasi barang milik daerah;
  4. Melaksanakan penyusunan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan sensus barang milik daerah;
  6. Menghimpun laporan barang semesteran dan tahunan menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD);
  7. Melaksanakan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  8. Melaksanakan fasilitasi penilaian barang milik daerah;
  9. Melaksanakan fasilitasi pemanfaatan barang milik daerah;
  10. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengamanan barang milik daerah;
  11. Melaksanakan penelitian laporan daftar hasil pemeliharaan barang sebagai bahan evaluasi;
  12. Melaksanakan fasilitasi dan penyiapan serah terima Penyerahan Personil, Pendanaan dan Dokumentasi bekerjasama dengan instansi terkait;
  13. Melaksanakan penelitian dan penyiapan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
  14. Melaksanakan fasilitasi penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  15. Melaksanakan pemantauan dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  16. Mengoordinasikan dan menghimpun seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah;
  17. Melaksanakan fasilitasi proses pinjam pakai dan pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu;
  18. Melaksanakan fasilitasi proses kerjasama pemanfaatan untuk pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya;
  19. Melaksanakan fasilitasi pemberlakuan Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) untuk pengoptimalisasian pemanfaatan Barang Milik Daerah;
  20. Melaksanakan penyusunan laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
  21. Melaksanakan pengoordinasian kegiatan jabatan fungsional;
  22. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  23. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

 

VIII.1.  KEPALA SUB BIDANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan analisa kebutuhan dan penatausahaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Nias.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
  2. Menghimpun dan menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD);
  3. Melakukan pembinaan, penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah;
  4. Menyusun rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran Barang Milik Daerah;
  5. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sensus Barang Milik Daerah;
  6. Menghimpun dan menyusun laporan barang semesteran dan tahunan menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD);
  7. Melakukan fasilitasi pengelolaan data dan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  8. Melakukan fasilitasi penilaian Barang Milik Daerah;
  9. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
  10. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  11. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. 2.  KEPALA SUB BIDANG PENGENDALIAN BARANG MILIK DAERAH

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian, pemanfaatan dan mutasi Barang Milik Daerah.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana, program dan kegiatan Sub bidang Pengendalian Barang Milik Daerah;
  2. Melakukan fasilitasi pemanfaatan barang milik daerah;
  3. Melakukan koordinasi dan fasilitasi pengamanan barang milik daerah;
  4. Meneliti laporan daftar hasil pemeliharaan barang sebagai bahan evaluasi;
  5. Melakukan fasilitasi dan penyiapan serah terima Penyerahan Personil, Pendanaan dan Dokumentasi bekerjasama dengan instansi terkait;
  6. Melakukan penelitian dan penyiapan penetapan status penggunaan barang milik daerah;
  7. Melakukan fasilitasi penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  8. Melakukan pemantauan dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. Menghimpun seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah;
  10. Melakukan fasilitasi proses pinjam pakai dan pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu;
  11. Melakukan fasilitasi proses kerjasama pemanfaatan untuk pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya;
  12. Melakukan fasilitasi pemberlakuan Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) untuk pengoptimalisasian pemanfaatan Barang Milik Daerah;
  13. Menyusun laporan evaluasi dan laporan kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan sub bidang;
  14. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  15. Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  16. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  17. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.